AD/ART Dewan Syuro' Al Farisi

Anggaran Dasar
  1. Definisi
Dewan Syuro’ Rohis SMA Islam PB. Soedirman 2 Bekasi (Selanjutnya disebut sebagai “Dewan Syuro”) adalah Ikatan Alumni Rohis SMA Islam PB Soedirman 2 Bekasi (selanjutnya disebut sebagai “Rohis”) yang berdiri dengan tujuan meningkatkan kemampuan Rohis secara keorganisasian dan kepribadian.
  1. Tujuan
Dewan Syuro didirikan dengan tujuan meningkatkan kinerja Rohis secara keorganisasian dan kematangan secara kepribadian.
  1. Hak dan Kewajiban
  1. Hak
    Hak Dewan Syuro adalah Memberikan nasehat, rancangan, evaluasi dan resolusi terkait dengan usaha meningkatkan Kemampuan Rohis secara Keorganisasian dan Kepribadian.
  1. Kewajiban
    Kewajiban Dewan Syuro adalah Memberikan nasehat, rancangan, evaluasi dan resolusi terkait dengan usaha meningkatkan Kemampuan Rohis secara Keorganisasian dan Kepribadian.

Anggaran Rumah Tangga
  1. Definisi Keanggotaan
    Dewan Syuro mengenal 2 (dua) jenis keanggotaan, yakni keanggotaan non-Pengurus dan Keanggotaan sebagai Pengurus.
  1. Keanggotaan non-Pengurus
    Anggota non-Pengurus adalah siapa saja yang pernah menjadi Pengurus Rohis, atau tidak pernah menjadi Pengurus Rohis dan memiliki kesepakatan mendasar mengenai asas-asas Keorganisasian Dewan Syuro.
  1. Keanggotaan Pengurus
    Anggota sebagai Pengurus adalah Anggota non-Pengurus yang dipilih oleh Musyawarah Angkatan untuk Masa Kepengurusan yang ditentukan di Poin berikut.
  1. Hak Keanggotaan di dalam Organisasi
  1. Anggota non-Pengurus
    Anggota non-Pengurus berhak menyampaikan aspirasi, opini, nasehat, rancangan, evaluasi dan resolusi dengan tujuan sebagaimana dibahas pada Poin mengenai tujuan Dewan Syuro secara tidak langsung melalui Anggota Pengurus atau secara langsung melalui mekanisme Musyawarah Rutin dan/ atau Insidental yang dikelola oleh Pengurus Dewan Syuro.
  1. Anggota Pengurus
    Anggota Pengurus memiliki hak sebagaimana Anggota non-Pengurus dan hak pengelolaan Musyawarah Rutin dan/ atau Insidental serta urusan-urusan Kelembagaan secara Formal.
  1. Komposisi Anggota Pengurus
    Anggota Pengurus Berjumlah 10 (Sepuluh) orang untuk setiap angkatan kelulusan sejak terhitung sebagai Alumni Rohis dengan hak aktif untuk setiap angkatan selama 5 tahun sejak terhitung sebagai Alumni Rohis.
  1. (Poin-Poin kesepakatan Asas lain yang diajukan oleh Peserta Syuro. Penomoran dan Penandaan disesuaikan secara sistematis)